CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang sering menjadi
pilihan badan usaha bagi entrepreneur terutama entrepreneur awal yang memiliki
modal minim.
Berbeda dengan PT yang memiliki modal
minimal yang disetorkan, CV tidak mewajibkan adanya modal sehingga meringankan
entrepreneur untuk memulai usaha.
Seiring perubahan peraturan perizinan
perusahaan yang diberlakukan, maka terdapat perubahan peraturan mengenai tata
cara pendirian CV di 2020.
Di Artikel ini, Anda akan mendapatkan
informasi lengkap mengenai persyaratan dan juga proses lengkap pendirian CV,
meliputi:
§ Persyaratan Pendirian CV
§ Proses Lengkap Pendirian CV
§ FAQ (Frequently Asked Question)
§ Istilah Umum
*Artikel ini akan selalu diupdate sesuai
dengan perubahan untuk membantu Anda tetap terinfo dengan peraturan perizinan
terbaru.
Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk
mendirikan CV?
Untuk mendirikan CV, minimal dibutuhkan 2
orang untuk menjadi Persero Aktif dan Persero Pasif,
Persero Aktif adalah pihak yang
bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil keputusan
didalam CV.
Persero Pasif adalah pihak yang menjadi
penyetor modal yang tidak ikut serta dalam kepengurusan perusahaan (CV).
Biasanya, persero pasif adalah pihak yang akan meminta pertanggungjawaban dari
kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh Persero Aktif.
Apa
saja Syarat Dokumen Pendirian CV?
Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan
dokumen berikut:
§ Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero
Aktif dan Pasif
§ Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
§ Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung/Ruko.
§ Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti
bayar PBB tahun tempat usaha.
§ Foto kantor tampak dalam dan luar.
§ Kantor berada di Zonasi Perkantoran /
Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan
sudah diupdate dengan status terbaru.
(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat
domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib
diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Prosedur
Pendirian CV di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh
Notaris
Sebelum pendirian, Anda harus mengajukan
nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU
(Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan.
Berbeda dengan PT yang memiliki peraturan yang lebih ketat, peraturan nama CV
masih cenderung lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan
2 suku kata ataupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah
CV juga bisa digunakan oleh CV yang lain.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Notaris selanjutnya akan membuat draft
Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon
pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai
berikut.
§ Nama CV
Nama Perusahaan yang ditentukan secara
resmi.
§ Tempat dan Kedudukan
Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya,
tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili
berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di
Kemenkumham.
§ Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha yang dijalankan oleh si
perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
§ Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
§ Struktur Kepengurusan Perusahaan
Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal
untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda
tangan.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta
dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai
dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero
Pasif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir
menandatangani Akta. Jika salah satu tidak dapat hadir, maka mereka bisa
memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk
menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Dalam prakteknya, beberapa
notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan melakukan tanda
tangan.
Setelah tanda tangan selesai, notaris akan
membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan
mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari
Kemenkumham yang menyatakan perusahaan sudah terdaftar secara resmi oleh
negara.
Selain itu, Notaris akan sekaligus
mendaftarkan NPWP Perusahaan tersebut ke KPP yang bertanggung jawab di domisili
sesuai dengan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4.
Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan
dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen
dianggap cukup.
Biasanya, KPP akan mengecek apakah data
penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah
diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan
Pasif. Pembuatan NPWP sangat mungkin tertunda apabila ada data pribadi yang
kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, pastikan bahwa SPT
Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5.
Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor
pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK,
serta RPTKA jika diperlukan. Apabika Anda telah memiliki legalitas perusahaan
namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan (Cek disini
untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem
OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu
diajukan apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih
bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan
izin tersebut.
6.
Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan
setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha juga diurus di sistem OSS.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib
untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu).
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu
sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan
usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Contohnya adalah perusahaan yang melakukan
produksi F&B ataupun produk kecantikan.
FAQ
(Frequently Asked Question)
Apa
yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?
Anda sudah bisa menjalankan bisnis dan
juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan, misalnya merapikan
sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang perusahaan
Anda untuk melindungi identitas perusahaan.
Apakah
saya masih membutuhkan SKDP?
SKDP (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta
dan juga Kota Bekasi. Namun beberapa daerah masih membutuhkan SKDP. Wacananya,
SKDP akan ditiadakan juga di kota-kota lain untuk mempercepat proses perizinan
dan memudahkan pengusaha.
Apa
beda CV dan PT?
Ada beberapa perbedaan umum antara PT dan
CV. Namun salah satu perbedaan yang paling penting adalah CV tidak memiliki
sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan
memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi. Bagi Anda yang ingin memulai dengan
modal minim, maka mendirikan CV membantu Anda memulai lebih cepat tanpa harus
sebelumnya mengumpulkan modal.
Saya
lihat teman saya CVnya disahkan oleh Pengadilan. Kok mereka bisa?
Sebelumnya CV memang disahkan di
Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili. Namun sejak adanya perubahan peraturan,
semua pengesahan dilakukan oleh Kemenkumham dan tidak lagi disahkan oleh
pengadilan Negeri.
Kapan
saya bisa membuka rekening?
Anda bisa membuka rekening ketika semua
dokumen sudah lengkap. Jika Anda butuh membuka rekening lebih cepat, Anda dapat
membuka rekening di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa
perizinan perusahaan Anda sedang dalam proses.
Bolehkah
saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?
Boleh, namun Anda disarankan untuk
mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan
ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.
Istilah
Umum
1.
Akta
Pendirian
Dokumen yang menjadi bukti otentik
pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham.
2. Pemegang Saham
Individu atau badan usaha yang memiliki
satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
3. Direktur
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham
untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan
dan menjalankan perusahaan.
4. Komisaris
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham
untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung
jawaban dan menjadi penasehat.
5. Notaris
Profesi yang berwenang untuk membuat Akta
otentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan
dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
6. SKDP
Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan
lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa daerah di
Indonesia.
7. PBB
Surat yang menunjukkan kepemilikan akan
suatu tanah dan bangunan dan kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan
8. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Kartu yang
digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki
oleh individu maupun badan usaha.
9. NIB
Nomor Induk Berusaha. Dokumen yang menjadi
identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda
Daftar Perusahaan).
10. Izin Usaha
Dokumen yang menjadi lisensi untuk
menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
yang sebelumnya menjadi lisensi.
11. OSS
Online Single Submission. Sistem yang
diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat
diakses di oss.go.id
12. API
Angka Pengenal Impor. Dokumen yang menjadi
identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
13. NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Identitas yang
digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
14. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen yang
sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas
perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha
melalui OSS(Online Single Submission)
15. TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen yang
menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi
berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan
normal.
16. KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan
mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.
17. Saham
Surat atau dokumen yang menunjukkan
kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba
perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase
saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.

