PT atau Perseroan Terbatas adalah salah
satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh entrepreneur untuk
menjalankan bisnis. Prosedur pendirian PT selama ini sering berubah
menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Di Artikel ini, Anda akan mendapatkan info
lengkap mengenai persyaratan dan juga proses lengkap pendirian PT di 2020,
yaitu:
§ FAQ (Frequently Asked
Question)
*Artikel ini akan selalu diupdate sesuai
dengan perubahan untuk membantu Anda tetap terinfo dengan peraturan perizinan
terbaru.
Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk
mendirikan PT?
Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2
orang untuk menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham.
Pengurus (Direktur/ Komisaris) bisa juga
menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.
Misal: Direktur boleh sekaligus menjabat
sebagai pemegang saham namun tidak bisa menjabat sekaligus sebagai komisaris
dan hanya bisa memilih salah satu jabatan pengurus.
Jika Suami dan Istri ingin mendirikan
perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah.
Apa saja Syarat Dokumen Pendirian PT?
Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan
dokumen berikut:
·
Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan
Komisaris)
·
Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
·
Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
·
Foto kantor tampak dalam dan luar.
·
Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan
sudah diupdate dengan status terbaru.
(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat
domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib
diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Jika Istri ingin menjadi pengurus dan atau
pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP Suami, maka NPWP Suami
harus diupdate agar ikut mencantumkan nama Istri di NPWP milik Suami.
Prosedur Pendirian PT di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan
beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem
AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan
bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan,
Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta
Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan
pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai
berikut.
Nama PT
Nama Perusahaan yang ditentukan secara
resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut
dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
Tempat dan Kedudukan
Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya,
tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili
berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di
Kemenkumham.
Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha yang dijalankan oleh si
perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
Berapa besar modal dasar dan modal setor
perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase
kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.
Struktur Kepengurusan Perusahaan
Siapa saja pengurus perusahaan, posisi
Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka
salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan
Komisaris Utama.
Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal
untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda
tangan.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai
dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan
di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani
Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa
memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk
menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Pengurus seperti Direktur
dan Komisaris tidak diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda
tangan kecuali jika si pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.Setelah
tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta
tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat
Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta
tersebut. Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan
baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh
notaris.
Berapa
minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?
Untuk
mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur +
Komisaris) sekaligus pemegang saham.
Pengurus
(Direktur/ Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya
bisa menjabat salah satu posisi.
Misal:
Direktur boleh sekaligus menjabat sebagai pemegang saham namun tidak bisa
menjabat sekaligus sebagai komisaris dan hanya bisa memilih salah satu jabatan
pengurus.
Jika
Suami dan Istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki
perjanjian pra-nikah.
4. Pengurusan dan
Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah
NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT
(Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
Biasanya,
KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan
tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan
pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Pembuatan
NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak
yang belum terlapor. Karena itu, Anda
sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor
dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB
atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB
berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.
Jika
Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda
wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk
memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).
Pendaftaran
NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API
tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila
tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar
ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
6. Pengajuan Izin Usaha
dan Izin Komersial
Sama
seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.
Izin
Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi
salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan
oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Izin
Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi
untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan
operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Contohnya
adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
FAQ (Frequently Asked
Question)
Apa
yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?
Anda
mulai bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk
perusahaan, misalnya merapikan sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa
mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda untuk melindungi identitas
perusahaan.
Apakah
saya masih membutuhkan SKDP?
SKDP
(Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah
seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi. Namun beberapa daerah masih
membutuhkan SKDP. Wacananya, SKDP akan ditiadakan juga di kota-kota lain untuk
mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.
Apa
beda PT dan CV?
Ada
beberapa perbedaan umum antara PT dan CV. Namun salah satu perbedaan yang
paling penting adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT
memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta
pribadi. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, PT dianggap sebagai badan usaha
yang lebih bonafid.
Saya
lihat teman saya perusahaannya Cuma satu atau dua kata. Kok mereka bisa?
Peraturan
mengenai penamaan PT minimal 3 suku kata baru berlaku di beberapa tahun
terakhir. Jadi memang masih ada perusahaan yang didirikan sebelum peraturannya
berlaku masih bisa mendirikan perusahaan dengan 1 atau 2 kata.
Apakah
saya wajib menyetor modal? Modal setor PT itu dimasukkan kemana? Apakah harus
didiamkan?
Berbeda
dengan CV, PT wajib menyetor modal sesuai dengan kesepakatan di Akta. Modal
setor perusahaan dimasukkan ke rekening khusus perusahaan lalu bukti setor bisa
dikirim ke notaris. Setelah disetor, modal bisa ditarik dan digunakan untuk
menjalankan perusahaan.
Apakah
keluarga dapat menjadi pemegang saham dan atau pengurus PT?
Bisa,
Anda dapat menjalankan bisnis dengan anggota keluarga selama anggota keluarga
tersebut memiliki NPWP. Anda juga bisa menjadikan anak sebagai pemegang saham
selama sang anak sudah memiliki NPWP pribadi.
Bolehkah
saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?
Boleh,
namun Anda disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda
jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun
tidak dijalankan.
Apakah
pemegang saham bisa dijabat oleh perusahaan lain?
Bisa,
Anda bisa menjadikan badan usaha (misal PT) untuk menjadi pemegang saham di
perusahaan yang ingin Anda dirikan. Pastikan bahwa PT tersebut memiliki dokumen
yang lengkap untuk diberikan kepada notaris yang membuat Akta Pendirian.
Istilah
Umum
Akta
Pendirian
Dokumen
yang menjadi bukti otentik pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan
disahkan di Kemenkumham.
Pemegang
Saham
Individu
atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
Direktur
Pihak
yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas
untuk menjadi pengambil keputusan dan menjalankan perusahaan.
Komisaris
Pihak
yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas
untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
Notaris
Profesi
yang berwenang untuk membuat Akta otentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya
sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
SKDP
Surat
Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak
diwajibkan di beberapa daerah di Indonesia.
PBB
Pajak
Bumi dan Bangunan. Surat yang menunjukkan kepemilikan akan suatu tanah dan
bangunan dan kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan
NPWP
Nomor
Pokok Wajib Pajak. Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang
menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
NIB
Nomor
Induk Berusaha. Dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha.
Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Izin
Usaha
Dokumen
yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
OSS
Online
Single Submission. Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk
mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id.
API
Angka
Pengenal Impor. Dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan
kegiatan impor.
NIK
Nomor
Identitas Kepabeanan. Identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem
kepabeanan seperti sistem impor.
SIUP
Surat
Izin Usaha Perdagangan. Dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan
usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku
dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
TDP
Tanda
Daftar Perusahaan. Dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum
adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar
perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
KBLI
Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia. Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan
untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.
Saham
Surat
atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham
berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan
sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.