KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan
untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa
lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi
yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
Untuk
mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan
dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS)
menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan
penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020
sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI
2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI
adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan
produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk
memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam
perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Klik Disini